RENJA DISKOMINFO PROV. KALTARA TAHUN 2018
Nomor Dokumen
300008219
Tanggal Publish
13 March 2018
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian
Kandungan Informasi
Mendasari Undang-Undang Nomor : 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor : 08 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah serta berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara telah menyusun RENSTRA SKPD yang akan dipakai acuan dalam penyusunan RPJMD 2016-2021. RENSTRA SKPD ini merupakan penjabaran dan sekaligus amanat dalam menjalankan layanan sektor Persandian, Statistik Sektoral, komunikasi dan informasi Kalimantan Utara 5 tahun kedepan. Pembangunan infrastruktur komunikasi dan informatika Kalimantan Utara akan berpengaruh besar terhadap perekonomian Regional Kalimantan Utara, mengingat kegiatan dibidang komunikasi dan informasi mempunyai peranan penting dalam menunjang pelaksanaan kegiatan perekonomian, bantuan sosial hingga pertahanan dan keamanan di seluruh pelosok wilayah Kalimantan Utara, sehingga mempunyai dampak yang cukup signifikan dalam membangun Kalimantan Utara. Prospek perekonomian Kalimantan Utara sangat dipengaruhi oleh kondisi eksternal dan internal, kemajuan-kemajuan yang telah dicapai serta kebijakan strategis yang ditempuh saat ini yang merupakan pijakan harapan dimasa mendatang. Arah kebijakan Provinsi Kalimantan Utara dalam pengembangan komunikasi dan informatika kurun waktu 2016-2021 adalah mengupayakan tersedianya infrastruktur melalui pembangunan dan pemeliharaan sarana dan komunikasi dan informatika yang berkelanjutan, guna mendorong pemerataan pembangunan, melayani kebutuhan masyarakat serta membuka keterisolasian dunia seluler di wilayah tertinggal, daerah pedalaman dan daerah perbatasan.