Tugas dan Fungsi Biro Hukum
Nomor Dokumen
300014846
Tanggal Publish
24 July 2018
Jenis Informasi
Profil Badan Publik
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.pdf)
Penerbit
Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Biro Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan produk hukum, ketatausahaan dan dokumentasi. Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang hukum sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang peraturan perundang-undangan; c. Perumusan, perencanaan, Pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang bantuan hukum dan informasi hukum; d. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum; e. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Tata Usaha Biro; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.