PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Detail Dokumen

Tugas dan Fungsi Biro Hukum


Nomor Dokumen

300014846

Tanggal Publish

24 July 2018

Jenis Informasi

Profil Badan Publik

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.pdf)

Penerbit

Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

Biro Hukum mempunyai tugas merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan dan pemberian bimbingan serta pengendalian teknis di bidang peraturan perundang-undangan, bantuan hukum dan hak asasi manusia, pembinaan dan pengawasan produk hukum, ketatausahaan dan dokumentasi. Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. Perumusan kebijakan teknis di bidang hukum sesuai dengan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah; b. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang peraturan perundang-undangan; c. Perumusan, perencanaan, Pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang bantuan hukum dan informasi hukum; d. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang pembinaan dan pengawasan produk hukum; e. Perumusan, perencanaan, pembinaan, koordinasi dan pengendalian teknis di bidang Tata Usaha Biro; f. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase