Rencana Kerja Dinas Sosial Tahun 2020
Nomor Dokumen
300072594
Tanggal Publish
24 July 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Text (.xlsx)
Penerbit
Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
3.1.2 Telaahan Terhadap Kebijakan Provinsi Visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara menjadi Visi dan Misi RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021. Visi Pembangungan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021: “Berpadu Dalam Kemajemukan Untuk Mewujudkan Kaltara 2020 Yang Mandiri, Aman dan Damai Dengan Didukung Pemerintahan Yang bersih dan Berwibawa” Untuk mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara 2016-2021, dirumuskan 3 (tiga) Misi sebagai berikut : 1. Mandiri • Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. • Meningkatkan perekonomian rakyat yang berkelanjutan. • Meningkatkan sumberdaya manusia yang berkualitas. 2. Aman dan Damai • Menjaga kedaulatan negara dan NKRI. • Membangun daerah perbatasan yang aman. • Memberantas berbagai transaksi dan bisnis ilegal. 3. Pemerintahan Yang Bersih dan Berwibawa • Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan akumtabel. • mewujudkan pelayanan publik yang prima. • Meningkatkan kualitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perizinan dan kependudukan yang bebas suap dan gratifikasi. Setelah mengidentifikasi visi dan misi pembangunan jangka menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara berketetapan untuk mendukung dan berkontribusi dalam pelaksanaan misi ke-1 (Mengurangi kemiskinan dan pengangguran, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, terampil, berakhlak mulia dan berdaya saing tinggi, dan Meningkatkan inkonektivitas antardaerah dan dengan lembaga terkait lainnya) dan misi 3 (Mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan dan kompeten). Telaah terhadap kebijakan Provinsi dimaksudkan untuk menelaah yang menyangkut arah kebijakan dan prioritas pembangunan Provinsi Tahun 2020 yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah. Hasil penelaahan terhadap kebijakan Nasional dan Provinsi