PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Detail Dokumen

LKPJ Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019


Nomor Dokumen

300072905

Tanggal Publish

27 July 2020

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.xlsx)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

1. Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Rehabilitasi Sosial 1. Kegiatan APBD Peningkatan kualitas pelayanan sarana dan prasarana rehabilitasi kesejahteraan sosial bagi PMKS A. Judul Kegiatan “Launching, Pemberian Bantuan dan Pemulangan Penghuni EKs Lokalisasi Di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara” Dan “Pemulangan WTs ke Daerah ASal” B. Tempat/Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Launching, Pemberian Bantuan dan Pemulangan Penghuni Eks Lokalisasi Di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan Pada Hari Jum’at tanggal 16 Mei dan Kegiatan Peningkatan Kualitas Pelayanan Sarana dan Prasarana Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial bagi PMKS (Pemulangan PSK ke Daerah Asal) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 dilaksanakan selama 3 (Tiga) Hari dari tanggal 18- 20 Mei 2019 di Kalimantan Timur, Jawa Timur , Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Yogyakarta, DKI Jakarta. C. Peserta Kegiatan Wanita Tuna Susila (WTS) Karang Agas dan Bengawan Indah Kota Tarakan sebanyak 25 Orang. D. Penanggung Jawab Kegiatan 1. Penanggung Jawab Pemulangan Orang Terlantar adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran DPA pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019; 2. Penanggung jawab kegiatan adalah PPPTK Kepala Seksi Rehsos pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019; E. Hasil Kegiatan Proses Awal 1) Tahap persiapan telah dilaksanakan ± 1 bulan sebelum acara dilaksanakan, tahap persiapan meliputi: 2) Permintaan data WTs ke Dinas Sosial Kota Tarakan. 3) Verifikasi Data Wts Karang Agas dan Bengawan Indah. 4) Rapat Koordinasi Tim Penutupan Lokalisasi dan Lokasi Prostitusi 5) Penyusunan Kerangka Acuan Kerja Proses Akhir Launching, Pemberian Bantuan Penghuni Eks Lokalisasi di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dari Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Rencana Tindak Lanjut Setelah Kegiatan Launching, Pemberian Bantuan Penghuni Eks Lokalisasi di Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara dari Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang. Maka dilanjutkan dengan Kegiatan Pemulangan WTS Karang Agas dan Bengawan Indah Kota Tarakan ke Daerah Asal didampingi oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara. Penanganan dan Rujukan bagi Penyandang Penyakit Kronis dan PMKS lainnya A. Judul Kegiatan “Penanganan dan Rujukan bagi Penyakit Kronis”. B. Tempat/Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Penanganan bagi penyakit Kronis Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 dilaksanakan selama 1 (Satu) Tahun Dari Bulan Januari – Desember 2019. C. Nama – Nama Orang Terlantar ( Kpo & Ktk ) Nama – nama Klien Penyakit Kronis Yang Mendapat Rujukan : No N a m a TTL/Umur Alamat / Daerah Asal 1 Arman Nasir Maumere, 12 Desember 1957 Jl. Mahakam RT. 011 Wonomulyo Kec. Tanjung Palas Kab. Bulungan D. Maksud Dan Tujuan 1) Maksud Terselenggaranya Program Pelayanan dan Rehabilitasi Kesejahteraan Sosial tentang Penanganan dan Rujukan bagi Penyandang Penyakit Kronis di Provinsi Kalimantan Utara. 2) Tujuan Meningkatkan Kualitas Penanganan dan Rujukan bagi Penyandang Penyakit Kronis. E. Penanggung Jawab Kegiatan 1. Penanggung Jawab Kegiatan Penanganan dan Rujukan bagi Penyakit Kronis adalah Kepala Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara selaku Kuasa Pengguna Anggaran DPA pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2019; 2. Penanggung jawab kegiatan adalah PPPTK Kepala Seksi Rehsos pada Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019; Pendampingan dan Pelayanan Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Nakal (ABH) A. Judul Kegiatan “Pendampingan dan Rehabilitasi Sosial terhadap Anak Bermasalah Dengan Hukum (ABH)”. B. Tempat/Waktu Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan Kegiatan Pendampingan dan Anak Bermasalah dengan Hukum (ABH) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2019 dilaksanakan selama 1 (Satu) Tahun Dari Bulan Januari – Desember 2019.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase