PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Detail Dokumen

Rencana Kerja Dinas Sosial Tahun 2021


Nomor Dokumen

300109522

Tanggal Publish

12 July 2021

Jenis Informasi

Program dan Kegiatan

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Text (.docx)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara. Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai fungsi sebagai berikut : a. perumusan kebijakan teknis bidang Sosial sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah; b. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang pemberdayaan sosial; c. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang penanganan warga Negara migran korban tindak kekerasan; d. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang rehabilitasi sosial; e. perumusan, perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang taman makam pahlawan; f. penyelenggaraan urusan kesekretariatan; g. pelaksanaan Unit Pelaksana Teknis; h. pembinaan Kelompok Jabatan Fungsional; dan i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017 SKPD wajib menyusun Rencana Perangkat Daerah yang terdiri dari Rencana 5 Tahunan yang di sebut Rencana Strategis dan kemudian di uraikan menjadi recana kerja tahunan. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja-SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Renja-SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) merupakan penjabaran tahunan dari Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2017 –2021. Renja SKPD ini disusun berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan pada tahun – tahun sebelumnya, antisipasi terhadap permasalahan yang akan dihadapi dengan memperhatikan aspirasi stakeholder dan dinamika perkembangan lingkungan strategis. Renja-SKPD memuat kebijakan, program dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat. Renja-SKPD mempunyai fungsi penting dalam sistem perencanaan daerah karena Renja-SKPD menerjemahkan perencanaan strategis jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) kedalam rencana, program, dan penganggaran tahunan. Renja-SKPD menjembatani sinkronisasi, harmonisasi rencana strategis ke dalam langkah-langkah tahunan yang lebih konkrit dan terukur. Dengan demikian Renja-SKPD merupakan pedoman bagi penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD), dimana kebijakan umum APBD ditetapkan secara bersama-sama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Pemerintah. Cakupan dan cara penetapan tersebut, Renja-SKPD mempunyai fungsi pokok dan menjadi acuan bagi seluruh pelaku pembangunan karena memuat seluruh kebijakan publik sebagai berikut : 1. Menjadi pedoman dalam penyusunan APBD karena memuat arah kebijakan Pembangunan Daerah dalam satu tahun; 2. Menciptakan kepastian kebijakan karena merupakan komitmen pemerintah. 3. Sebagai dokumen resmi Pemerintah Daerah, Renja-SKPD mempunyai kedudukan yang strategis yaitu menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan. Oleh karena itu RKPD dan Renja-SKPD berfungsi menjabarkan rencana strategis kedalam rencana regional dengan memuat arah kebijakan pembangunan, prioritas pembangunan, rancangan kerangka ekonomi daerah dan program kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). 4. Renja merupakan acuan SKPD untuk memasukkan program kegiatan kedalam KUA-PPAS dan perencanaan program kegiatan yang akan dilaksanakan dalam RKA Tahun 2018 5. Renja berfungsi untuk evaluasi pelaksanaan program/kegiatan instansi untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang tercantum dalam Rencana Kerja Tahunan sebagai wujud dari kinerja Satuan Perangkat Kerja Daerah yang merupakan pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Perencanaan Strategis (Renstra). 1.2 Landasan Hukum Adapun yang menjadi landasan hukum dalam penyusunan Rencana Kerja ini, antara lain : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967); 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235); 4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 229); 5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 09 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 6. Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 136); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178); 9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); 10. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 184 Tahun 2011 Tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial; 11. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2012 Tentang Pedoman pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia No 517 Tahun 2010); 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540); 14. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 1); 15. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 11); 16. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Utara Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 5); 17. Peraturan Daerah 11 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (Lembaran Daerah Tahun 2018 Nomor 11); 18. Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016-2021 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2018 Nomor 68); 19. Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Utara (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2016 Nomor 21); 1.3 Maksud dan Tujuan Maksud dari penyusunan Renja-SKPD ini adalah sebagai panduan dalam mengevaluasi Penyusunan Renja Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2021 adalah: 1. Mendiskripsikan tentang program-program prioritas yang akan dilaksanakan oleh Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara; 2. Program–program tersebut dapat terlaksana sesuai yang diharapkan dengan menitikberatkan pada program- program prioritas. ?

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase