PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Detail Dokumen

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Pemerintah Daerah (LPPD) Tahun 2020


Nomor Dokumen

400109364

Tanggal Publish

09 July 2021

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Gambar (.jpeg)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

1. Program dan Kegiatan Program umum Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara dengan mengacu pada lampiran A VIII Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah dengan Permendagri Nomor 59 Tahun 2007 meliputi : Adapun rincian kegiatan yang telah dilaksanakan sebagai berikut: 1) Bidang Sekretariat a. Kegiatan Rutin 1.Mengadministrasikan surat masuk dan surat keluar berdasarkan ketentuan yang ada yaitu Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Jumlah surat masuk s.d Tanggal 31 Desember 2020 sebanyak 747 dan surat keluar sebanyak 757 surat. 2. Penyusunan Rencana Kerja (Renja) Dinas Sosial Tahun 2020. 3. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perubahan (RKAP) TA 2020. 4. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA) Dinas Sosial TA 2020. 5. Menginput Rencana Umum Pengadaan (RUP) Dinas Sosial TA 2020. 6. Penerbitan SK Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun Anggaran 2020. 7. Penerbitan SK Pejabat Penatausahaan Keuangan Tahun Anggaran 2020. 8. Penerbitan SK Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Tahun Anggaran 2020. 9. Penerbitan SK Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan Tahun Anggaran 2020. 10. Penyusunan Rencana Strategik (Renstra) Tahun 2016-2021. 11. Penyusunan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja. 12. Mengakomodir SKP ASN di lingkungan Dinas Sosial Prov. Kaltara. 13. Melakukan pemberkasan data-data Kepegawaian di lingkungan Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara. 14. Menyusun Rencana Kebutuhan Barang Tahun 2020 mengacu Permendagri Nomor 7 tahun 2006 tentang Standart dan Prasarana Kantor di Lingkungan Pemerintah Daerah. 15. Melaksanakan pengadaan sarana kerja yang mendesak disiapkan untuk kelancaran pelaksanaan tugas meliputi ATK, bahan dan alat kebersihan, komponen instalasi penerangan gedung kantor dan sarana lainnya. 16. Melakukan administrasi dan pengelolaan barang yaitu pencatatan dan pendistribusian barang, berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah. 17. Mengadakan rapat rutin setiap bulannya. 18. Melaksanakan perjalanan dinas dalam dan luar daerah sebanyak 479 kali baik dalam daerah maupun luar daerah. 2. Alokasi dan Realisasi Angggaran Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara mempunyai tugas dalam penyelenggaraan ureusan sosial di wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Pada APBD Murni Tahun Anggaran 2020, Dinas Sosial mendapatkan Anggaran yang bersumber dari APBD Belanja langsung sebesar Rp 9.694.998.737,00 dan Anggaran Belanja Tidak langsung sebesar Rp 2.180.758.707,00 sedangkan UPT Panti Sosial Tresna Werdha mendapat anggaran belanja lansung sebesar menjadi Rp 2.380.758.707,00- sedangkan Anggaran Belanja Tidak langsung sebesar Rp 608.661.121,00 - Adapun realisasi kegiatan yang telah dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2020 yang tertera pada Tabel di bawah ini.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase