Rencana Pengelolaan Hutan Jangka Panjang (RPHJP) Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi Malinau (Unit X) tahun 2017-2026
Nomor Dokumen
500090086
Tanggal Publish
19 November 2020
Jenis Informasi
Program dan Kegiatan
Kategori Dokumen
Berkala
Tipe Dokumen
Lainnya (.pdf)
Penerbit
Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Utara
Kandungan Informasi
Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) merupakan sebuah unit wilayah kelola, institusi pengelola dan unit perencanaan pengelolaan hutan di tingkat tapak, dibentuk dengan tujuan agar dapat dicapai pengelolaan hutan lestari. Pembangunan KPH Malinau (Unit X) merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten Malinau dan Pemerintah Pusat dalam mewujudkan pembangunan KPH di Kabupaten Malinau dalam rangka pengelolaan hutan lestari. Penyusunan Rencana pengelolaan merupakan salah satu prasyarat keberhasilan pembangunan KPH dalam mewujudkan pengelolaan hutan lestari secara efisien dan efektif.