PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Detail Dokumen

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2020


Nomor Dokumen

500109361

Tanggal Publish

09 July 2021

Jenis Informasi

Informasi Kinerja

Kategori Dokumen

Berkala

Tipe Dokumen

Lainnya (.docx)

Penerbit

Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara


Kandungan Informasi

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan provinsi Kalimantan Utara, dinyatakan bahwa “Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang LPPD kepada Pemerintah, LKPJ Kepala Daerah kepada DPRD dan ILPD kepada Masyarakat, dinyatakan bahwa “Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Presiden melalui Menteri bagi penjabat gubernur dan kepada Menteri melalui gubernur bagi penjabat bupati/walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali”. Sehubungan dengan peraturan tersebut setiap SKPD wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan masing-masing SKPD. Hal ini bertujuan melihat sampai sejauh mana suatu satuan kerja perangkat daerah melaksanakan dan memperlihatkan kinerja organisasinya, serta sekaligus untuk mendorong adanya peningkatan kinerja instansi pemerintah diatas, maka evaluasi kinerja tersebut perlu dilakukan. Dengan adanya evaluasi ini diharapkan dapat mendorong instansi pemerintah untuk secara konsisten dapat meningkatkan kinerjanya dalam rangka mewujudkan pencapaian kinerja hasil organisasinya. Berkaitan dengan hal tersebut dipandang perlu untuk menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2020. B. Maksud dan Tujuan Maksud penyusunan Laporan Pelaksanaan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara adalah: a. Memberikan gambaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan Dinsos Provinsi Kalimantan Utara; b. Sebagai pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan. Tujuan yang diharapkan dari penyusunan laporan ini adalah sebagai berikut: a. Sebagai bahan introspeksi internal demi penyempurnaan kebijakan dan peningkatan pencapaian kinerja. b. Sebagai bahan masukan untuk mengevaluasi seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan sehingga dapat meningkatkan kinerja periode berikutnya.

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase