PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Profil

PROFIL

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Salam Transparansi

Alamat : Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lt. 5

Kabupaten Bulungan -  Kalimantan Utara

Email : ppid@kaltaraprov.go.id


Kebutuhan masyarakat terhadap informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator utama negara demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Selain itu, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.


Undang-Undang KIP bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik sebagai pengelola informasi dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan, serta hak dan kewajiban masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai penerima informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.


Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.

Tugas dan Wewenang

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi, PPID Utama memiliki tugas sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;

2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;

3. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;

4. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;

5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;

6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;

7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;

8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;

9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;

10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;

11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;

12. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan

13. Membentuk tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.


Untuk melaksanakan tugas di atas, PPID Utama berwenang:

1. Menolak memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. Meminta dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

3. Mengoordinasikan pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi cakupan kerjanya;

4. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik; dan

5. Menugaskan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi.


PPID Pembantu bertugas:

1. Membantu PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;

2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

5. Mengumpulkan, mengolah, dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah menjadi bahan informasi publik; dan

6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.

Struktur, Visi dan Misi



VISI 

''Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima, Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku''

MISI

1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab.

2. Membanngun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Publik                                                            

 3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Bidang           

  Pelayanan Informasi Publik                                                                                                                       

  4. Meningkatkan dan Mempermudah Akses Informasi Kepada Masyarakat                                            

Standar Layanan

VISI PPID

‘’ Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima, Transparan dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku’’

MISI PPID                                                                                                                                  

·        Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggungjawab.

·        Membangun dan mengembangkan system pelayanan publik.

·        Meningkatkan dan mengembangkan kualitas SDM dalam bidang Pelayanan Informasi Publik.

·        Meningkatkan dan mempermudah akses informasi kepada publik

Pengumuman Informasi Publik

Untuk mengukur tingkat kualitas pelayanan guna peningkatan layanan kami, mohon bantuan dari para pengunjung untuk dapat mengisi formulir Indeks Kepuasan Masyarakat   disini

Informasi Seputar Kasus COVID-19 dapat di akses pada laman berikut 

emoji_people
voice_over_off record_voice_over
text_increase