Informasi
PROFIL
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Dinas
Komunikasi dan Informatika (DISKOMINFO) Provinsi Kalimantan Utara
Alamat : Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lt. 5
Kabupaten Bulungan - Kalimantan Utara
Email : ppid@kaltaraprov.go.id
Dinas komunikasi dan
Informatika Provinsi Kalimantan Utara merupakan unsur pelaksana urusan Pemerintahan
di Bidang Komunikasi dan Informatika sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 21
Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan
Utara. Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Utara Mempunyai Tugas Pokok melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika,
Urusan Bidang Statistik, Urusan Pemerintahan Bidang Persandian dan Urusan
Pemerintahan Bidang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Pengelola
Informasi dan Dokumentasi pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan
Utara sebagai PPID Utama ada di bawah Bidang Komunikasi dan Informatika pada
Seksi Dokumentasi dan Informasi.
Salah satu elemen
penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka dalam hal
memperoleh informasi adalah hak publik sesuai dengan peraturan
Perundang-Undangan. Hak setiap orang untuk memperoleh informasi juga relevan
untuk meningkatkan kualitas pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan
keputusan publik. Keberadaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sangat
penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan, (a) hak setiap orang
untuk memperoleh informasi; (b) kewajiban Badan Publik menyediakan dan melayani
permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan/proporsional dan
dengan cara sederhana; (c) pengecualian bersifat ketat dan terbatas; (d)
kewajiban Badan Publik untuk membenahi system dokumentasi dan Pelayanan
Informasi.
Tugas dan Kewenangan
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) pada Badan Publik di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diatur dalam Peraturan Gubernur
Nomor 02 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dengaan terbentuknya
PPID pemohon informasi sesuai dengan haknya dapat memperoleh informasi Publik
yang di hasilkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai PPID Utama dan
Satuan Unit Kerja di Lingkungan Provinsi Kalimantan Utara sebagai PPID Pembantu
sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi dari PPID
Pembantu di setiap unit/satuan kerja di bawah Pemerintahan Provinsi Kalimantan
Utara.
· Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik.
· Melakukan
verifikasi bahan Informasi Publik.
· Melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
· Melakukan
pemutaakhiran informasi dan dokumentasi.
· Menyediakan informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat.
KEWENANGAN
· Menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
· Memintan
dan Memperoleh Informasi dari Unit Kerja/Komponen/satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya.
· Mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya.
· Menentukan
dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh public.
· Menugaskan
PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta
memelihara informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan Organisasi.
VISI
''Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima, Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku''
MISI
1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab.
2. Membanngun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Publik
3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Bidang
Pelayanan Informasi Publik
4. Meningkatkan dan Mempermudah Akses Informasi Kepada Masyarakat
VISI
PPID
‘’ Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima,
Transparan dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku’’
MISI
PPID
·
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggungjawab.
·
Membangun
dan mengembangkan system pelayanan publik.
·
Meningkatkan
dan mengembangkan kualitas SDM dalam bidang Pelayanan Informasi Publik.
·
Meningkatkan
dan mempermudah akses informasi kepada publik