Informasi
PROFIL
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Alamat : Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lt. 5
Kabupaten Bulungan - Kalimantan Utara
Email : ppid@kaltaraprov.go.id
Kebutuhan masyarakat terhadap informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator utama negara demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Selain itu, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Undang-Undang KIP bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik sebagai pengelola informasi dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan, serta hak dan kewajiban masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai penerima informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.
Mengkoordinasikan
dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan Dokumentasi dari PPID
Pembantu di setiap unit/satuan kerja di bawah Pemerintahan Provinsi Kalimantan
Utara.
· Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan dan Memberi Pelayanan Informasi Kepada Publik.
· Melakukan
verifikasi bahan Informasi Publik.
· Melakukan
uji konsekuensi atas informasi yang dikecualikan.
· Melakukan
pemutaakhiran informasi dan dokumentasi.
· Menyediakan informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh Masyarakat.
KEWENANGAN
· Menolak
memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
· Memintan
dan Memperoleh Informasi dari Unit Kerja/Komponen/satuan kerja yang menjadi
cakupan kerjanya.
· Mengkoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dengan PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional
yang menjadi cakupan kerjanya.
· Menentukan
dan menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh public.
· Menugaskan
PPID Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk membuat, mengumpulkan, serta
memelihara informasi dan Dokumentasi untuk kebutuhan Organisasi.
VISI
''Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima, Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku''
MISI
1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab.
2. Membanngun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Publik
3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Bidang
Pelayanan Informasi Publik
4. Meningkatkan dan Mempermudah Akses Informasi Kepada Masyarakat
VISI
PPID
‘’ Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima,
Transparan dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku’’
MISI
PPID
·
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggungjawab.
·
Membangun
dan mengembangkan system pelayanan publik.
·
Meningkatkan
dan mengembangkan kualitas SDM dalam bidang Pelayanan Informasi Publik.
·
Meningkatkan
dan mempermudah akses informasi kepada publik