Informasi
PROFIL
PEJABAT
PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI
Salam Transparansi
Alamat : Jl. Rambutan, Gedung Gabungan Dinas Lt. 5
Kabupaten Bulungan - Kalimantan Utara
Email : ppid@kaltaraprov.go.id
Kebutuhan masyarakat terhadap informasi mendorong lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Hak untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia, dan transparansi informasi publik menjadi salah satu indikator utama negara demokratis yang mengedepankan kedaulatan rakyat. Selain itu, keterbukaan informasi publik berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap jalannya pemerintahan.
Undang-Undang KIP bertujuan untuk mengatur hak dan kewajiban Badan Publik sebagai pengelola informasi dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan, serta hak dan kewajiban masyarakat, baik individu maupun kelompok, sebagai penerima informasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Undang-undang ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.
Setiap Badan Publik diwajibkan menyediakan dan melayani permintaan informasi publik dengan cepat, tepat waktu, ekonomis, dan dengan cara yang sederhana, melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap Badan Publik.
VISI
''Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik Yang Prima, Transparan Dan Akuntabel Sesuai Dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku''
MISI
1. Meningkatkan Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Yang Berkualitas dan Bertanggung Jawab.
2. Membanngun dan Mengembangkan Sistem Pelayanan Publik
3. Meningkatkan dan Mengembangkan Kualitas SDM (Sumber Daya Manusia) Dalam Bidang
Pelayanan Informasi Publik
4. Meningkatkan dan Mempermudah Akses Informasi Kepada Masyarakat
VISI
PPID
‘’ Mewujudkan Pelayanan Informasi Publik yang Prima,
Transparan dan Akuntabel sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
yang berlaku’’
MISI
PPID
·
Meningkatkan
pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas dan bertanggungjawab.
·
Membangun
dan mengembangkan system pelayanan publik.
·
Meningkatkan
dan mengembangkan kualitas SDM dalam bidang Pelayanan Informasi Publik.
·
Meningkatkan
dan mempermudah akses informasi kepada publik